Koreksi Pasal 6
PP Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) telah melunasi Iuran JKK dan JKM untuk periode yang diberikan penyesuaian dan terdapat kelebihan, maka kelebihan pembayaran Iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK dan JKM bulan berikutnya.
(21 Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) belum melunasi Iuran JKK dan JKM untuk periode sebelum diberikan penyesuaian, maka kekurangan pembayaran Iuran JKK dan JKM untuk periode tersebut, tetap dibayarkan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraurn Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Koreksi Anda
