Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan modal negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang didirikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lcmbaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
PP Nomor 50 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.