Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.O0O.OOO.O00.0OO,00 (lima triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda