Koreksi Pasal 3
PP Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal
Agiar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOII/O SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASBIYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 4O7 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd
ilvanna Djaman
Koreksi Anda
