Koreksi Pasal 1
PP Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan modal negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang didirikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lcmbaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
Koreksi Anda
