Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Teras Terujam di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu utara, yang meliputi wilayah:
a. Desa Teras Terunjam;
b. Desa Sungai Ipuh;
c. Desa Sungai Gading;
d. Desa Sungai Jerinjing;
e. Desa Surian Bungkal;
f. Desa Lubuk Sahung;
g. Desa Pondok Baru;
h. Desa ...
h. Desa Pondok Kopi;
i. Desa Penarik;
j. Desa Sukamaju;
k. Desa Lubuk Mukti;
l. Desa bumi Mulya;
m. Desa Setia Budi;
n. Desa Tunggal Jaya.
(2) Wilayah Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mukomuko Utara.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Teras Terunjam, maka wilayah Kecamatan Mukomuko Utara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Teras Perunjam.