Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 47 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TERAS TERUNJAM DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dalam perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda