Koreksi Pasal 3
PP Nomor 47 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TERAS TERUNJAM DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I BENGKULU
Teks Saat Ini
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala …
Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
