Koreksi Pasal 2
PP Nomor 47 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TERAS TERUNJAM DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I BENGKULU
Teks Saat Ini
Batas Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
