Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Bantarsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap yang meliputi wilayah :
a. Desa Bantarsari;
b. Desa Rawajaya;
c. Desa Bulaksari;
d. Desa Kamulyan;
e. Desa Binangun;
f. Desa Cikedondong;
g. Desa Citembong;
h. Desa Kedung Wadas.
(2) Wilayah Kecamatan Bantarsari dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kawunganten.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bantarsari, maka wilayah Kecamatan Kawunganten dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Bantarsari.