Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 45 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BANTARSARI DI WILAYAH KABUPATEN DATI II CILACAP DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda