Koreksi Pasal 1
PP Nomor 45 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BANTARSARI DI WILAYAH KABUPATEN DATI II CILACAP DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Bantarsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap yang meliputi wilayah :
a. Desa Bantarsari;
b. Desa Rawajaya;
c. Desa Bulaksari;
d. Desa Kamulyan;
e. Desa Binangun;
f. Desa Cikedondong;
g. Desa Citembong;
h. Desa Kedung Wadas.
(2) Wilayah Kecamatan Bantarsari dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kawunganten.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bantarsari, maka wilayah Kecamatan Kawunganten dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Bantarsari.
Koreksi Anda
