Koreksi Pasal 5
PP Nomor 45 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BANTARSARI DI WILAYAH KABUPATEN DATI II CILACAP DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan P emerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
