Pasal 2
Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara kesatuan dan Pemerintah Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Pasal 3…