Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 42 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika terhadap diri sendiri meliputi : a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan; d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, dan sikap; e. memiliki daya juang yang tinggi; f. memelihara kesehatan rohani dan jasmani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; h. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Koreksi Anda