Koreksi Pasal 6
PP Nomor 42 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:
a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c. semangat nasionalisme;
d. mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan;
e. ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
g. tidak diskriminatif;
h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
i. semangat jiwa korps.
Koreksi Anda
