Koreksi Pasal 15
PP Nomor 42 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral;
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka.
(4) Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pejabat lain di lingkungannya sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon IV.
Koreksi Anda
