Pasal 1
(1) Ibu kota Kabupaten Maybrat dipindahkan dari yang semula berkedudukan di Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat.
(2) Ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.