Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 59,68 Ha (lima puluh sembilan koma enEun delapan hektare) terdiri atas:
a. wilayah timur seluas 28,83 Ha (dua puluh delapan koma delapan tiga hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; dan
b. wilayah barat seluas 30,85 Ha (tiga puluh koma delapan lima hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
MENETAPKAN
(1) Kawasan . Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. pada wilayah timur:
1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang;
2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang;
3. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, .
Kabupaten Tangerang; dan
4. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang,
b. pada wilayah barat:
1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang;
2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang;
3. sebelah selatan berbatasan dengan ' Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang; dan
4. sebelah barat berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
b. pendidikan;
c.kesehatan...
c, d kesehatan; dan industri kreatif.
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pehgelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten.
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(21 Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten, meliputi kesiapan:
a. prasarana dan sarana;
b.. sumber daya manusia; dan
c. perangkatpengendalianadministrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(a) Jika...
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan 'Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan lnternasional Banten belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zor:,a peruntukan;
b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi 'Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten kepada PRESIDEN disertai dengan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang pencabutan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Plh JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 207 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum,
Setiawati