Koreksi Pasal 3
PP Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS EDUKASI, TEKNOLOGI, DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan . Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. pada wilayah timur:
1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang;
2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang;
3. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, .
Kabupaten Tangerang; dan
4. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang,
b. pada wilayah barat:
1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang;
2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang;
3. sebelah selatan berbatasan dengan ' Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang; dan
4. sebelah barat berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
