Koreksi Pasal 4
PP Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS EDUKASI, TEKNOLOGI, DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BANTEN
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
b. pendidikan;
c.kesehatan...
c, d kesehatan; dan industri kreatif.
Koreksi Anda
