Koreksi Pasal 2
PP Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS EDUKASI, TEKNOLOGI, DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BANTEN
Teks Saat Ini
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 59,68 Ha (lima puluh sembilan koma enEun delapan hektare) terdiri atas:
a. wilayah timur seluas 28,83 Ha (dua puluh delapan koma delapan tiga hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; dan
b. wilayah barat seluas 30,85 Ha (tiga puluh koma delapan lima hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
MENETAPKAN
Koreksi Anda
