Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubaha dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Partai Politik adalah partai politik sebagaimana diatur dalam perundang- undangan yang berlaku.
4. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adalah Pegawai Negeri Sipil yang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.