Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 37 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturaqn Pemerintah ini, maka peraturan Permerintah nomor 5 Tahun 1999 tentang pegawai negeri sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Noimor 12 Tahun 1999, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16…
Koreksi Anda