Koreksi Pasal 8
PP Nomor 37 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atau penangguhan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan Pasal 7, disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat lain yang berkepentingan.
Koreksi Anda
