Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 37 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang ditetapkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda