Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang penjaminan infrastruktur, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Persero.
PP Nomor 35 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.