Koreksi Pasal 2
PP Nomor 35 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk pendirian Persero adalah untuk memberikan penjaminan pada proyek kerjasama Pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur.
Pasal 3 . . .
Koreksi Anda
