Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 35 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda