Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 35 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang penjaminan infrastruktur, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Persero.
Koreksi Anda