Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA meliputi penerimaan yang berasal dari jasa:
a. Tayang;
b. Produksi Program;
c. Media online;
d. Penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
e. Pendidikan dan Pelatihan; dan
f. Layanan Digitalisasi Penyiaran.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.