Koreksi Pasal 5
PP Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA dapat memberikan kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran, berupa pengurangan harga paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a.
(2) Pemberian pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi tertentu.
(3) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA dapat memberikan benefit kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran dalam bentuk jasa Tayang paling tinggi senilai 30% (tiga puluh persen) dari nilai kerja sama.
(4) Mitra atau klien yang telah mendapatkan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diberikan pengurangan harga dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
