Koreksi Pasal 10
PP Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kegiatan tertentu atas jenis tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. kenegaraan;
b. sosial dan budaya;
c. keagamaan;
d. bencana alam;
e. kejadian luar biasa;
f. berkabung nasional;
g. pertahanan dan keamanan;
h. kerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional dan/atau duta besar negara sahabat;
dan/atau
i. kerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan pelaksanaan tugas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
