Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dikelompokkan ke dalam: a. Penyiaran Nasional; b. Penyiaran Zona 1; c. Penyiaran Zona 2; d. Penyiaran Zona 3; e. Penyiaran Zona 4; dan f. Penyiaran Zona 5. (2) Penentuan pembagian Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA.
Koreksi Anda