Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
3 MENETAPKAN
2. Mineral .
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4. Pertambangarl Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
5. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
7. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum lndonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
8. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
9. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan I atau kegiatannya.
10. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
11. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan ralryat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
l2.lzin . . .
L2. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
13. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
14. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
15. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
16, lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
17. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
18. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
19. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
2O.Operasi...
20. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
2I. Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
22. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
23. Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.
24. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.
25. Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
26. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.
27. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
28. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
29. Badan .
29. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA yang kepemilikan sahamnya IOOo/o (seratus persen) dalam negeri.
31. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.
33. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
34. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
35. Wilayah Pertambangan Ra[<yat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
36. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.
36a. Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
37. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
38. Masyarakat. . .
38. Masyarakat adalah masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan.
39. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disebut RI(AB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
40. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
42. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan ayat (3) huruf d Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan wajib mengutamakan barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya yang berasal dari produk dalam negeri.
(2) Dalam .
(21 Dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, pemegang IUP, IUPK, atau IUJP dapat membeli produk impor yang dijual di dalam negeri dengan ketentuan:
a. memenuhi standar kualitas dan layanan purna jual; dan
b. dapat menjamin kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tidak terpenuhi, pemegang [UP, IUPK, atau IUJP dapat mengimpor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya ke dalam negeri.
(4) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan pemberitahuan:
a. daftar pembelian barang;
b. impor sementara; dan
c. rekondisi barang, kepada Menteri.
(5) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP wajib menyampaikan rencana pembelian barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya serta produk impor yang dijual di dalam negeri dan barang yang akan diimpor sendiri kepada Menteri dalam RKAB.
(6) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, atau IUJP melakukan impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
(71 Pembelian impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya dapat diberikan fasilitas impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan
14. Ketentuan Pasal L77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut dapat dilakukan Penjualan setelah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan Menteri.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan oleh eks pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dicabut karena melanggar ketentuan pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (U dapat diberikan setelah pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:
a. surat permohonan; dan
b. salinan kontrak Penjualan.
(41 Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasarkan atas hasil evaluasi pemeriksaan lapangan terhadap:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. persetujuan RKAB;
c. rencana Reklamasi dan Pascatambang yang telah disetujui beserta jaminan yang telah ditempatkan; dan '
d. laporan hasil produksi dan Penjualan.
(5) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri harus melakukan pemeriksaan lapangan terhadap fasilitas produksi dan fasilitas penimbunan Mineral atau Batubara yang dimiliki oleh pemegang IUP, IUPK, [PR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut.
(6) Permohonan...
(6) Permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dalam jangka waktu paling Iambat 6 (enam) bulan sejak IUP, IUPK, IPR, atau SIPB:
a. berakhir jangka waktunya; atau
b. dicabut.
17. Di antara Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 1958 sehingga berbunyi sebagai berikut: