Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PP Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis dan pengelolaan lingkungan; dan c. finansial. (21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nomor induk berusaha; b. prolil Badan Usaha; dan c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. pengalaman BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi pertrsahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan; b. mempunyai personil yang berpengalaman dalam bidang Pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 (tiga) tahun; c. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan d. RKAB selama kegiatan Eksplorasi. (5) Persyaratan... (5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan barrr; b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; c. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan d. surat pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. Dalam Bagian Kedua BAB VI ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 3 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda