Koreksi Pasal 22
PP Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
c. Iinansial.
(21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. Badan Usaha, paling sedikit meliputi:
1. nomor induk berusaha;
2. profil Badan Usaha; dan
3. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha.
b. Koperasi, . .
b. Koperasi, paling sedikit meliputi:
1. nomor induk berusaha;
2. profil Koperasi; dan
3. susunan pengurus dan daftar pemilik manfaat dari Koperasi.
c. perusahaan perseorangan, paling sedikit meliputi:
1. nomor induk berusaha;
2. profil perusahaan perseorangan; dan
3. susunan pengurus dan daftar pemilik manfaat dari perusahaan perseorangan.
(3) Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pengalaman Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;
b. mempunyai personil yang berpengalaman dalam bidang Pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
d. RKAB selama kegiatan Eksplorasi.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
c. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
d. surat pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
3.Ketentuan...
Ketentuan ayat (4) Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
