Koreksi Pasal I
PP Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 2O8, Tambahan l,embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 672t), diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 36 dan angka 37 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 36a serta ketentuan angka 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
