Dengan PERATURAN PEMERINTAH Ekonomi Khusus Tanjung Sauh.
ln1 ditetapkan Kawasan
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 840,67 Ha (delapan ratus empat puluh koma enam puluh tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Riau;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Pedisa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Riau.
MENETAPKAN
(2) Batas...
(21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi; dan
c. pengembangan energi.
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus MENETAPKAN badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh.
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh, meliputi kesiapan:
a. prasarana dan sarana;
b. sumber daya manusia; dan
c. perangkatpengendalianadministrasi.
(3) Dewan...
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(41 Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh kepada PRESIDEN disertai dengan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang pencabutan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh.
PERATURAN PEMERINTAH diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 88 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum, ttd
Djaman
I.