Koreksi Pasal 3
PP Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG SAUH
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Riau;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Pedisa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Riau.
MENETAPKAN
(2) Batas...
(21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
