Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG SAUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. produksi dan pengolahan; b. logistik dan distribusi; dan c. pengembangan energi.
Koreksi Anda