Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan
yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pejabat Yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.