Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas.
Koreksi Anda