Koreksi Pasal 2
PP Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Teks Saat Ini
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas.
Koreksi Anda
