Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulan- bulan berikutnya.
Koreksi Anda