Koreksi Pasal 1
PP Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan
yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pejabat Yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
Koreksi Anda
