Pasal 1
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dibentuk:
a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru;
b. Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan
c. Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari.