Koreksi Pasal 7
PP Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah:
a.Pengadilan...
a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manolsrrari dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung;
dan personel,
b. aset dan dokumen, serta sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai operasional, personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarErna dan prasarana Pengadilan Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
