Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Padang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer I-O3 Pekanbaru sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 ayat (ll. (2) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari, daerah hukum Pengadilan Militer V-17 Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer V-21 Manokwari, daerah hukum Pengadilan Militer V-22 Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Koreksi Anda