Koreksi Pasal 8
PP Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat harus lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
