Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO5 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4485) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah dan di antara ayat (a) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4al sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: